25 September 2006

Cianjur Lakukan Simulasi Penanggulangan Tsunami

Tanggal : 25 September 2006
Sumber : http://cianjurkab.go.id/Berita_Daerah_Nomor_111.html


Ratusan masyarakat pesisir pantai selatan Kabupaten Cianjur yang terdiri dari tiga kecamatan yakni, Kecamatan Sindangbarang, Kecamatan Agrabinta dan Kecamatan Cidaun, Kamis (21/09) melakukan kegiatan simulasi Penanggulangan Bencana Alam (PBA) tsunami yang dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam dan Pengungsi (Satlak PBA) Tingkat Kabupaten Cianjur.

Kegiatan yang berdasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 61 tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam dan Pengungsi (Satlak PBP) tingkat kabupaten ini ternyata mendapat respon positif dari sejumlah masyarakat. Hal ini terbukti dengan antusias masyarakat untuk terlibat langsung dalam latihan bencana tsunami dan banyaknya peserta simulasi disetiap kecamatan dan desa.

Hal ini tidak terlepas dari keingintahuan yang tinggi dari masyarakat tentang tata cara penanggulangan dan teknis evakuasi penduduk dari bencana alam tsunami dan peran serta Kantor Infokom Kab. Cianjur yang sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan wawar keliling di setiap desa dan kecamatan di daerah sekitar pesisir pantai. Sehingga warga masyarakat yang tadinya tidak mengetahui akan dilaksanakannya simulasi bencana tsunami menjadi tahu.

Menurut warga, kegiatan simulasi bencana tsunami ini selain akan menambah wawasan tentang penanggulangan bencana alam tsunami, juga sangat membantu dan bermanfaat bagi warga sekitar pesisir. “Karena apabila bencana tsunami itu terjadi, kami warga pesisir pantai Cianjur mudah-mudahan tidak akan panik lagi dalam menyelamatakan diri karena telah bekali latihan sebelumnya, sehingga upaya kami untuk mengungsi dan menghindar dari bencana akan terelakkan”, ujar Dahlan, warga Desa Kertasari Kecamatan Sindangbarang.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM, Kapolres Cianjur, Dandim 0608, Kajari, Muspida, Sekda Cianjur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sejumlah undangan lainnya ini dimulai pukul 8.30 WIB dan berakhir sampai dengan pukul 14.00 WIB

Kegiatan yang melibatkan banyak intansi pemerintah seperti, Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Linmas, Kantor Kesatuan Bangsa, Dinas Kesehatan, Dinas Ciptakarya, Dinas Binamarga, Dinas PSDAP, Perum Perhutani, Kantor Infokom, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kabag. Kesra, Brigade Siaga Bencana Alam (RSU Cianjur), PMI, Pramuka, unsur perangkat kecamatan dan desa serta organisasi masyarakat lainnya seperti ORARI, dan TIM SAR ini dapat berjalan lancar dan tertib, serta simulasi ini ternyata dapat diikuti secara seksama oleh warga masyarakat selama mengikuti kegiatan simulasi tersebut.

Dalam laporannya Ketua Pelaksana Kegiatan Simulasi Bencana Alam Tsunami Tingkat Kabupaten, Drs. H. Dadang Sufianto, MM mengatakan, kegiatan simulasi tsunami ini pelaksanaannya serentak dilakukan di 3 (tiga) kecamatan dan di 16 (enam belas desa), dengan titik-titik pengungsian telah ditempatkan di daerah dataran yang tinggi, seperti bukit atau pasir yang letaknya tidak jauh dari lokasi bencana. Untuk Kecamatan Sindangbarang Tempat Berkumpul (PB) II dipusatkan di Pasir Karet, Kecamatan Cidaun Tempat Berkumpul (PB) II dilokasikan di Lapangan SMP Negeri I Cidaun dan Kecamatan Naringgul Tempat Berkumpul II dialokasikan di Desa Warnasari.

Dikatakannya, dilokasi itu selain disiapkan tempat penampungan atau pengungsian sementara juga disiapkan pula posko-posko seperti, posko kesehatan dan posko dapur umum serta fasilitas penunjang lainnya. Keberadaan posko-posko ini tidak terlepas dari keterlibatan berbagai unsur/perangkat dari kecamatan seperti, koramil, kapolsek, puskesmas, pramuka dan unsur perangkat desa lainnya.

Sehingga, menurut wakil bupati, andaikata bencana tsunami itu terjadi, dapat diantisipasi sedini mungkin, diharapkan warga sekitar dapat menyelamatkan diri ketempat-tempat yang telah ditentukan oleh kecamatan masing-masing dan warga mampu mengatasi bencana tersebut secara tenang, terkendali dan lebih hati-hati, harapnya.

Pada kesempatan itu pula Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan simulasi bencana tsunami di tiga kecamatan ini tiada lain sebagai bentuk kepedulian dari Pemkab. Cianjur kepada masyarakat Cianjur khususnya di sekitar pesisir pantai Cianjur seperti Pantai Apra di Kec. Sindangbarang, Pantai Jayanti di Kec. Cidaun dan Panta Sinar Laut Di Kec Agrabinta, yang disinyalir menurut Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dan Badan Fulkanologi Provinsi Jawa Barat pada penelitian bulan-bulan yang lalu sangat berpotensi terhadap bencana tsunami, namun kemungkinannya sangat kecil.

Oleh karena itu menurut bupati, sudah selayaknya Pemkab. Cianjur bersama jajaran terkait mempersiapkan sedini mungkin untuk mengantisipasi bencana tersebut. Baik itu persiapan sarana dan prasarana penunjang bencana ataupun kesiapan fisik dan mental bagi masyarakat sekitar. Sehingga diharapkan simulasi ini nantinya akan sangat membantu masyarakat dalam mengantisipasi bencana alam tsunami ini.

Namun disisi lain bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh atau menjadi takut dengan dilakukannya simulasi ini. Tapi hendaknya harus dijadikan sarana latihan dan praktek yang nantinya akan sangat berguna apabila musibah itu datang. Lebih jauh bupati mengatakan, hendaknya kepada warga dan seluruh elemen masyarakat untuk terus berdo’a dan berserah diri kepada Allah SWT, karena apapun yang terjadi di dunia ini tanpa kehendaknya dan keinginannya mustahil semua itu akan terjadi. Oleh karena itu tidak henti-hentinya bupati mengajak kepada masyarakat Cianjur untuk terus meminta dan berdo’a agar peristiwa bencana alam khususnya tsunami tidak terjadi di wilayah pantai pesisir Cianjur.(ed)

16 September 2006

Liwa - Alat Pendeteksi Dini Gempa, Warga Minta Dipasang di Krui


Tanggal : 16 September 2006
Sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2006091601122723


LIWA (Lampost): Sejumlah warga Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung Barat (Lambar), Jumat (15-9), menyambut baik rencana pemasangan alat pendeteksi dini (seismograf digital) gempa dan tsunami di kabupaten tersebut. Namun, para warga meminta alat itu ditempatkan di Krui. Pasalnya, Krui merupakan wilayah Pesisir yang dekat dengan Liwa dan pesisir lainnya.


Pernyataan itu disampaikan sejumlah warga Krui, di antaranya Gunawan, Tati, dan lain-lain. Mereka meminta alat pendeteksi dini gempa dan tsunami dipasang di wilayah Krui karena gempa yang sering terjadi di wilayah Lambar selama ini pusatnya di Samudera Hindia yang tidak berjauhan dengan wilayah pesisir Krui.


"Pada dasarnya warga Krui dan sekitarnya senang dengan rencana pemerintah memasang alat pendeteksi gempa dan tsunami di Lambar. Tetapi sebaiknya dipasang di wilayah Krui sebab wilayah Krui yang selama ini sering menjadi pusat patahan gempa. Kendati pusat gempa berada di laut Hindia yang tidak berjauhan dengan Krui, getarannya sangat kuat dirasakan di Liwa ketimbang Krui," kata Gunawan yang diamini sejumlah rekannya, kemarin.


Menurut dia, di Liwa getaran gempa lebih kuat dibanding Krui. Pasalnya, kultur tanahnya labil karena tanahnya terdiri dari tanah dan pasir. "Sehingga, jika terjadi gempa, getarannya sangat dirasakan ketimbang di wilayah Pesisir. Akibat tanah labil, jika terjadi bencana gempa bumi, di Liwa rawan berjatuhan korban," ujarnya.


Ia menilai jika alat pendeteksi gempa dan tsunami itu dipasang di wilayah Liwa, akan menyulitkan pemerintah daerah jika memberitahukan kepada warga Krui dan pesisir lainnya. Sebab, untuk memberitahukan kepada warga di pesisir, butuh waktu lama karena lokasinya cukup jauh.


29 Agustus 2006

Melindungi Kawasan Pesisir dari Amukan Bencana

Tanggal : 29 Agustus 2006
Sumber : http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=1817&Itemid=689

Salah satu penangkal yang cukup efektif untuk melindungi kawasan pesisir dari bencana alam yakni dengan membuat kawasan hutan bakau. Bila saja hutan bakau masih tumbuh subur di sepanjang pesisir Aceh, mungkin kerusakan yang disebabkan gelombang tsunami tidak akan separah seperti yang terjadi sekarang ini. Secara alami, hutan bakau merupakan sistem perlindungan dan pengamanan alami kawasan pesisir yang sangat baik. Lihat saja jalan di sepanjang jalur Pantura Pulau Jawa yang kerap porak-poranda digerus abrasi (erosi air laut). Wilayah ini menjadi begitu rentan. Dan salah satu penyebabnya yakni di sepanjang pesisir daerah itu nyaris tak lagi ditemukan hutan bakau.

Rencananya, tahun ini pemerintah akan mengalokasikan dana Rp 860 miliar untuk penanaman bakau di sepanjang pesisir di seluruh negeri ini yang dinilai potensial terkena tsunami. Ide awal dari program ini dicetuskan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), khususnya KP3K (Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil). Gagasan ini muncul jauh sebelum terjadinya bencana tsunami di Aceh.

Penyusunan buku pedoman mitigasi (tindakan pencegahan) bencana alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pun sudah mulai dilakukan sejak dua tahun lalu. Dan kejadian tsunami di Indonesia sebenarnya sudah direkam sejak tahun 1961. Tercatat, pernah terjadi tsunami sekitar 17 kali selain yang di Aceh. Bahkan pada tahun 1634 sudah terjadi tsunami di kerajaan Ternate. "Jadi, kalau melihat gambaran sebaran lempeng di wilayah pesisir di Indonesia, sebenarnya semuanya rentan tsunami, kecuali Kalimantan,"kata Widi A. Pratikto Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Widi A. Pratikto bahwasanya untuk melindungi wilayah pesisir memang harus memiliki Undang-Undang (UU) Pengelolaan Wilayah Pesisir (PWP), yang hingga sekarang masih dalam bentuk Rancangan UU. "Dengan begitu, orang tidak lagi mudah menggunakan wilayah pesisir tanpa bertanggung jawab. Seperti ketika harga udang naik, lalu banyak pemodal yang ikut-ikutan membuat tambak udang dengan membabat hutan mangrove (bakau). Padahal, mangrove merupakan pelindung alami yang efektif untuk menangkal bahaya tsunami bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir,"ujar Widi.

Dan seyogyanya juga ada daerah di pesisir yang dibebaskan dari bangunan. Aturan di Amerika, misalnya, bangunan rumah harus berjarak 300 meter hingga 500 meter dari garis pantai. Untuk itu perlu adanya program relokasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. 'Tetapi, program ini bukan berdasarkan perintah, melainkan pengertian, khususnya bagi masyarakat yang akan direlokasi. Jangan sampai program ini malah melahirkan masalah baru,"cetus Widi.

Proses penanaman hutan bakau untuk menangkal tsunami ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun). Tapi letaknya ditentukan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), khususnya Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Masalahnya, dari keseluruhan panjang pesisir pantai Indonesia berekitar 81.000 kilometer, ternyata tidak semuanya ada dalam wilayah kehutanan. Jadi, untuk sisa wilayah yang tidak ditetapkan pemerintah sebagai wilayah hutan, akan ditangani oleh DKP.

Penelitian Tentang Bakau

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dari Fakultas Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (FTK ITS) Surabaya, selama kurun waktu tiga tahun (1997 - 2000). Ternyata terbukti bahwa hutan bakau memiliki efektivitas cukup besar dalam mengurangi efek negatif dari gelombang tsunami. Hal ini dibuktikan dengan hasil riset yang dilakukan di Pantai Rajegwesi, Banyuwangi, Jawa Timur.

Dengan ketebalan pohon bakau sebanyak 125 batang yang dihitung dari garis pantai ke arah daratan mampu mengurangi tinggi dan energi gelombang tsunami. Gelombang pertama yang menghantam pohon bakau tingginya bisa mencapai 4,58 m. Pada pohon ke-125, tinggi gelombang tadi tinggal 1,07 meter. Kekuatan energi gelombang yang diukur pada pohon pertama yakni sebesar 26.300 erg (satuan energi). Dan pada pohon ke - 125, energinya berkurang tinggal 1.400 erg. Gelombang tsunami sudah dianggap tidak berbahaya bila tingginya sekitar 1 meter.

Hasil lainnya dari penelitian ini adalah bahwasanya di wilayah pesisir juga harus ada terumbu karang serta padang lamun (tumbuhan air di laut), baru kemudian hutan bakau. Dari hasil penelitian ini juga diusulkan tata ruang baru di wilayah pesisir. Di belakang mangrove seyogianya ada kawasan pertambakan, lalu ada lahan pertanian atau perkebunan, setelah itu baru permukiman. Tinggi gelombang yang keluar dari hutan bakau sekitar 1 meter, dan jika gelombang tersebut dihadang oleh areal perkebunan, tentunya penduduk akan merasa aman. Idealnya, jarak aman pemukiman penduduk dari pantai untuk menghindari hantaman gelombang tsunami adalah 2- 3,5 kilometer dari garis pantai.

Selain manfaat ekologis, ternyata hutan bakau juga memberikan manfaat ekonomis bagi penduduk sekitar. Hutan bakau tidak hanya bisa memberikan proteksi terhadap bahaya tsunami. Hutan ini juga bisa menangkal abrasi dan memproteksi proses merembesnya air laut ke daratan (sea water intrusion). Sebagian besar ikan laut juga biasa bertelur di daerah pesisir. Jadi, nilai ekonomisnya adalah terjaganya kekayaan laut. Kekayaan laut itu bukan hanya logam, gas, atau minyak, tapi juga berbagai macam jenis ikan.

Tetapi tidak setiap daerah pesisir pantai bisa ditanami mangrove, terutama jika tanahnya berpasir. Untuk daerah pesisir seperti ini harus dicarikan perlindungan alami lainnya. Seperti yang telah dilakukan di Amerika dengan menggunakan tumpukan pasir yang dipadatkan (sand dunes).

Sebenarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya luas hutan bakau di wilayah pesisir di Indonesia. Pertama: reklamasi. Sebab, harga tanah di daerah hutan bakau lebih murah daripada di Menteng, Jakarta. Kedua: ditebang, misalnya untuk pembukaan lahan budidaya tambak. Atau ditebang supaya kayunya bisa dijadikan arang. Jadi, lahan mangrove sejatinya banyak berkurang karena ulah manusia sendiri.

RUU Penaggulangan Bencana

Untuk mengatasi berbagai macam bencana yang mengintai wilayah Indonesia yang memang sangat rawan akan bencana alam maka saat ini DPR tengah menggodog RUU Penanggulangan Bencana. RUU PB ini memiliki relevansi terhadap mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pencemaran laut. Dengan adanya RUU PB maka akan terjadi berbagai perubahan yang mendasar dalam penanggulangan bencana. Selama ini penanggulangan bencana lebih berorientasi pada saat tanggap darurat, maka setelah berlakunya RUU ini orientasi tersebut akan berubah. Berbagai kegiatan harus dilakukan dalam rangka pencegahan, mitigasi pe-nanganan saat terjadi bencana di wilayah pesisir dan pencemaran laut.

Penanganan bencana ini bertujuan untuk mengurangi gangguan serius terhadap fungsi suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan. Dimana mereka tidak dapat mengatasinya karena melampaui kemampuan sumberdaya yang mereka miliki. Oleh karena itu mitigasi bencana dilakukan sebagai bentuk program yang terdiri dari serangkaian kegiatan untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktural melalui pembuatan bangunan fisik, maupun non struktural melalui bentuk pendidikan dan pelatihan.

Serangkaian kegiatan penanggulangan bencana ini diawali dengan pengenalan dan pemantauan risiko bencana yang meliputi pengenalan risiko bencana dan pemantauan risiko bencana. Langkah kedua yang dilakukan berupa mitigasi, meliputi pencegahan, tindakan struktural (membuat bangunan fisik dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak bencana), tindakan non struktural (peraturan dan pengaturan, penataan wilayah, analisis risiko bencana sebagai salah satu prasyarat kegiatan pembangunan), pembuatan dan penguatkuasaan peraturan pengurangan risiko bencana, serta penyuluhan dan pendidikan masyarakat (penyuluhan dan kurikulum pendidikan).

Kegiatan ketiga yang harus dilakukan adalah merupakan kesiapan penanggulangan kedaruratan yang terdiri dari kesiapan umum, perencanaan berkelanjutan, palatihan dangladi. Selanjutnya merupakan peringatan dini yang meliputi pengaturan kelembagaan dan alur peringatan dini. Penanggulangan kedaruratan bencana terdiri dari pengaturan kewenangan, aktivasi pusat pengendalian operasi tanggap kedaruratan, jalur pengendalian operasi tanggap darurat, serta kekuasaan dan kewenangan pemerintah pada darurat bencana. Langkah berikutnya merupakan pemulihan dari dampak bencana dan pembangunan kembali akibat dampak bencana.

Pengadaaan UU Penanggulangan Bencana bertujuan memberikan perlindungan pada masyarakat dari ancaman bencana; menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; menjamin terselenggaranya penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; mengahargai budaya local; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; dan mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.

RUU PB ini berisi ketentuan yang bersifat mengatur, berisi perintah, larangan dan sanksi. Ketentuan yang bersifat mengatur dalam RUU PB diantaranya adalah mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah; peran dan tanggungjawab pelaku penanggulangan bencana; pembentukan badan penanggulangan bencana, peran serta masyarakat; dana penanggulangan bencana; serta pengawasan.

Ketentuan yang berisi perintah dalam RUU PB yaitu adanya alokasi anggaran penanggulanan bencana yang cukup dalam APBN/APBD; setiap program pembangunan harus menyertakan dokumen analisis risiko bencana; perlindungan kelompok rentan disaat tanggap darurat; dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban saat bencana. Ketentuan yang memuat larangan meliputi melalukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana maanjemen risiko bencana; melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada wilayah rawan bencana tanpa izin.

RUU tentang Penanggulangan Bencana juga memuat sanksi berupa sanksi administratif berupa peringatan atau pencabutan ijin. Serta sanksi perdata berupa ganti rugi dan sanksi pidana berupa hukuman badan dan denda terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran atas larangan ataupun perintah.

Melindungi Kawasan Pesisir dari Amukan Bencana

Tanggal : 29-08-2006
Sumber : Majalah Demersal http://www.dkp.go.id/content.php?c=3243

Salah satu penangkal yang cukup efektif untuk melindungi kawasan pesisir dari bencana alam yakni dengan membuat kawasan hutan bakau.

Bila saja hutan bakau masih tumbuh subur di sepanjang pesisir Aceh, mungkin kerusakan yang disebabkan gelombang tsunami tidak akan separah seperti yang terjadi sekarang ini. Secara alami, hutan bakau merupakan sistem perlindungan dan pengamanan alami kawasan pesisir yang sangat baik. Lihat saja jalan di sepanjang jalur Pantura Pulau Jawa yang kerap porak-poranda digerus abrasi (erosi air laut). Wilayah ini menjadi begitu rentan. Dan salah satu penyebabnya yakni di sepanjang pesisir daerah itu nyaris tak lagi ditemukan hutan bakau.

Rencananya, tahun ini pemerintah akan mengalokasikan dana Rp 860 miliar untuk penanaman bakau di sepanjang pesisir di seluruh negeri ini yang dinilai potensial terkena tsunami. Ide awal dari program ini dicetuskan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), khususnya KP3K (Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil). Gagasan ini muncul jauh sebelum terjadinya bencana tsunami di Aceh.

Penyusunan buku pedoman mitigasi (tindakan pencegahan) bencana alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pun sudah mulai dilakukan sejak dua tahun lalu. Dan kejadian tsunami di Indonesia sebenarnya sudah direkam sejak tahun 1961. Tercatat, pernah terjadi tsunami sekitar 17 kali selain yang di Aceh. Bahkan pada tahun 1634 sudah terjadi tsunami di kerajaan Ternate. "Jadi, kalau melihat gambaran sebaran lempeng di wilayah pesisir di Indonesia, sebenarnya semuanya rentan tsunami, kecuali Kalimantan,"kata Widi A. Pratikto Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Widi A. Pratikto bahwasanya untuk melindungi wilayah pesisir memang harus memiliki Undang-Undang (UU) Pengelolaan Wilayah Pesisir (PWP), yang hingga sekarang masih dalam bentuk Rancangan UU. "Dengan begitu, orang tidak lagi mudah menggunakan wilayah pesisir tanpa bertanggung jawab. Seperti ketika harga udang naik, lalu banyak pemodal yang ikut-ikutan membuat tambak udang dengan membabat hutan mangrove (bakau). Padahal, mangrove merupakan pelindung alami yang efektif untuk menangkal bahaya tsunami bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir,"ujar Widi.

Dan seyogyanya juga ada daerah di pesisir yang dibebaskan dari bangunan. Aturan di Amerika, misalnya, bangunan rumah harus berjarak 300 meter hingga 500 meter dari garis pantai. Untuk itu perlu adanya program relokasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. 'Tetapi, program ini bukan berdasarkan perintah, melainkan pengertian, khususnya bagi masyarakat yang akan direlokasi. Jangan sampai program ini malah melahirkan masalah baru,"cetus Widi

Proses penanaman hutan bakau untuk menangkal tsunami ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun). Tapi letaknya ditentukan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), khususnya Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Masalahnya, dari keseluruhan panjang pesisir pantai Indonesia berekitar 81.000 kilometer, ternyata tidak semuanya ada dalam wilayah kehutanan. Jadi, untuk sisa wilayah yang tidak ditetapkan pemerintah sebagai wilayah hutan, akan ditangani oleh DKP.

Penelitian Tentang BakauBerdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dari Fakultas Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (FTK ITS) Surabaya, selama kurun waktu tiga tahun (1997 - 2000). Ternyata terbukti bahwa hutan bakau memiliki efektivitas cukup besar dalam mengurangi efek negatif dari gelombang tsunami. Hal ini dibuktikan dengan hasil riset yang dilakukan di Pantai Rajegwesi, Banyuwangi, Jawa Timur.

Dengan ketebalan pohon bakau sebanyak 125 batang yang dihitung dari garis pantai ke arah daratan mampu mengurangi tinggi dan energi gelombang tsunami. Gelombang pertama yang menghantam pohon bakau tingginya bisa mencapai 4,58 m. Pada pohon ke-125, tinggi gelombang tadi tinggal 1,07 meter. Kekuatan energi gelombang yang diukur pada pohon pertama yakni sebesar 26.300 erg (satuan energi). Dan pada pohon ke - 125, energinya berkurang tinggal 1.400 erg. Gelombang tsunami sudah dianggap tidak berbahaya bila tingginya sekitar 1 meter.

Hasil lainnya dari penelitian ini adalah bahwasanya di wilayah pesisir juga harus ada terumbu karang serta padang lamun (tumbuhan air di laut), baru kemudian hutan bakau. Dari hasil penelitian ini juga diusulkan tata ruang baru di wilayah pesisir. Di belakang mangrove seyogianya ada kawasan pertambakan, lalu ada lahan pertanian atau perkebunan, setelah itu baru permukiman. Tinggi gelombang yang keluar dari hutan bakau sekitar 1 meter, dan jika gelombang tersebut dihadang oleh areal perkebunan, tentunya penduduk akan merasa aman. Idealnya, jarak aman pemukiman penduduk dari pantai untuk menghindari hantaman gelombang tsunami adalah 2- 3,5 kilometer dari garis pantai.

Selain manfaat ekologis, ternyata hutan bakau juga memberikan manfaat ekonomis bagi penduduk sekitar. Hutan bakau tidak hanya bisa memberikan proteksi terhadap bahaya tsunami. Hutan ini juga bisa menangkal abrasi dan memproteksi proses merembesnya air laut ke daratan (sea water intrusion). Sebagian besar ikan laut juga biasa bertelur di daerah pesisir. Jadi, nilai ekonomisnya adalah terjaganya kekayaan laut. Kekayaan laut itu bukan hanya logam, gas, atau minyak, tapi juga berbagai macam jenis ikan.

Tetapi tidak setiap daerah pesisir pantai bisa ditanami mangrove, terutama jika tanahnya berpasir. Untuk daerah pesisir seperti ini harus dicarikan perlindungan alami lainnya. Seperti yang telah dilakukan di Amerika dengan menggunakan tumpukan pasir yang dipadatkan (sand dunes).

Sebenarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya luas hutan bakau di wilayah pesisir di Indonesia. Pertama: reklamasi. Sebab, harga tanah di daerah hutan bakau lebih murah daripada di Menteng, Jakarta. Kedua: ditebang, misalnya untuk pembukaan lahan budidaya tambak. Atau ditebang supaya kayunya bisa dijadikan arang. Jadi, lahan mangrove sejatinya banyak berkurang karena ulah manusia sendiri.

RUU Penaggulangan BencanaUntuk mengatasi berbagai macam bencana yang mengintai wilayah Indonesia yang memang sangat rawan akan bencana alam maka saat ini DPR tengah menggodog RUU Penanggulangan Bencana. RUU PB ini memiliki relevansi terhadap mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pencemaran laut. Dengan adanya RUU PB maka akan terjadi berbagai perubahan yang mendasar dalam penanggulangan bencana. Selama ini penanggulangan bencana lebih berorientasi pada saat tanggap darurat, maka setelah berlakunya RUU ini orientasi tersebut akan berubah. Berbagai kegiatan harus dilakukan dalam rangka pencegahan, mitigasi pe-nanganan saat terjadi bencana di wilayah pesisir dan pencemaran laut.

Penanganan bencana ini bertujuan untuk mengurangi gangguan serius terhadap fungsi suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan. Dimana mereka tidak dapat mengatasinya karena melampaui kemampuan sumberdaya yang mereka miliki. Oleh karena itu mitigasi bencana dilakukan sebagai bentuk program yang terdiri dari serangkaian kegiatan untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktural melalui pembuatan bangunan fisik, maupun non struktural melalui bentuk pendidikan dan pelatihan.

Serangkaian kegiatan penanggulangan bencana ini diawali dengan pengenalan dan pemantauan risiko bencana yang meliputi pengenalan risiko bencana dan pemantauan risiko bencana. Langkah kedua yang dilakukan berupa mitigasi, meliputi pencegahan, tindakan struktural (membuat bangunan fisik dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak bencana), tindakan non struktural (peraturan dan pengaturan, penataan wilayah, analisis risiko bencana sebagai salah satu prasyarat kegiatan pembangunan), pembuatan dan penguatkuasaan peraturan pengurangan risiko bencana, serta penyuluhan dan pendidikan masyarakat (penyuluhan dan kurikulum pendidikan).

Kegiatan ketiga yang harus dilakukan adalah merupakan kesiapan penanggulangan kedaruratan yang terdiri dari kesiapan umum, perencanaan berkelanjutan, palatihan dangladi. Selanjutnya merupakan peringatan dini yang meliputi pengaturan kelembagaan dan alur peringatan dini. Penanggulangan kedaruratan bencana terdiri dari pengaturan kewenangan, aktivasi pusat pengendalian operasi tanggap kedaruratan, jalur pengendalian operasi tanggap darurat, serta kekuasaan dan kewenangan pemerintah pada darurat bencana. Langkah berikutnya merupakan pemulihan dari dampak bencana dan pembangunan kembali akibat dampak bencana.

Pengadaaan UU Penanggulangan Bencana bertujuan memberikan perlindungan pada masyarakat dari ancaman bencana; menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; menjamin terselenggaranya penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; mengahargai budaya local; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; dan mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.

RUU PB ini berisi ketentuan yang bersifat mengatur, berisi perintah, larangan dan sanksi. Ketentuan yang bersifat mengatur dalam RUU PB diantaranya adalah mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah; peran dan tanggungjawab pelaku penanggulangan bencana; pembentukan badan penanggulangan bencana, peran serta masyarakat; dana penanggulangan bencana; serta pengawasan.

Ketentuan yang berisi perintah dalam RUU PB yaitu adanya alokasi anggaran penanggulanan bencana yang cukup dalam APBN/APBD; setiap program pembangunan harus menyertakan dokumen analisis risiko bencana; perlindungan kelompok rentan disaat tanggap darurat; dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban saat bencana. Ketentuan yang memuat larangan meliputi melalukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana maanjemen risiko bencana; melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada wilayah rawan bencana tanpa izin.

RUU tentang Penanggulangan Bencana juga memuat sanksi berupa sanksi administratif berupa peringatan atau pencabutan ijin. Serta sanksi perdata berupa ganti rugi dan sanksi pidana berupa hukuman badan dan denda terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran atas larangan ataupun perintah.

17 Mei 2006

Warga Pantai Barat Sumatera Waspada Gempa.


Tanggal : 17 Mei 2006
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/sumatera/2006/05/17/brk,20060517-77631,id.html

TEMPO Interaktif, Medan:Badan Meteorologi dan Geofisika wilayah Sumatera bagian utara memperingatkan penduduk di wilayah pesisir pantai barat agar waspada terhadap terjadinya gempa besar.

"Karena belum ada teknologi di dunia yang dapat memprediksi terjadinya gempa. Yang ada alat menganalisa setelah terjadinya gempa" ucap Albertus Tua Simanulang, staf Analisa Gempa Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rabu sore.

Albertus mengatakan wilayah pesisir pantai barat merupakan daerah yang sangat rawan gempa karena merupakan pertemuan dua lempeng Euro Asia dan Endo Australia. Wilayah tersebut di antaranya meliputi, Aceh, Pulau Nias, Pulau Simeulue sebagian wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kewaspadaan, menurut Albertus, sangat penting terutama bagi keselamatan penduduk. Gempa terakhir terjadi pada Selasa pukul 22.28 WIB berkekuatan 6,9 Skala Richter. gempa ini mengguncang sebagian wilayah Sumatera Utara.

Pusat gempa terjadi di laut kawasan Teluk Dalam, Nias Selatan atau sekitar 110 kilometer arah barat daya Teluk Dalam. Getaran gempa sangat kuat dirasakan di Nias, Sibolga, dan Mandailing Natal. Sedangkan getaran lemah dirasakan di wilayah Padang Sidempuan.

Ketika dihubungi Tempo sesaat setelah gempa, badan Meteorologi dan Geofisika mencatat ada 4 kali gempa susulan dengan kekuatan rata-rata 5,4 Skala Richter. Hingga malam ini telah terjadi 39 kali gempa dengan rata-rata kekuatan semakin menurun yakni 3,4 Skala Richter.

Abu Bakar, salah seorang warga, mengatakan saat peristiwa gempa warga panik dan berhamburan keluar rumah. Abu bakar yang saat itu dalam perjalanan dari Nias Selatan menuju Nias menyaksikan warga melarikan diri ke arah perbukitan mengantisipasi naiknya gelombang air laut.

Adapun ibu kota Nias, Gunung Sitoli, warga yang bermukim di kawasan perbukitan kuatir terhadap robohnya bangunan rumah mereka. Karena terlalu sering terjadi gempa, sebagian besar pondasi rumah di Gunung Sitoli mengalami kerusakan.

Gempa besar berskala 8,7 SR di Nias pada 28 Maret 2005. Sejumlah warga Gunung Sitoli menjadi korban akibat tertimpa runtuhan hotel dan rumah.

21 Februari 2006

KEPULAUAN SERIBU TERCEMAR LAGI, PEMERINTAH TIDAK PEDULI LAGI


Tanggal : 21 Februari 2006
Sumber : http://www.jatam.org/content/view/60/38/


Perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu lagi-lagi tercemar tumpahan minyak (19/02). Kasus ini menjadi bukti terbaru rendahnya kemauan juga kemampuan Menteri Lingkungan Hidup serta jajaran Kepolisian dalam menangani kasus kejahatan lingkungan dan untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Padahal dua institusi publik ini adalah pintu terakhir penegakan hukum lingkungan di negeri ini. Ironisnya banyak kasus kejahatan lingkungan yang justru masuk "peti es" dan tidak tersentuh lagi.


Berkali-kali perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu yang terletak di ibukota Negara Indonesia, Jakarta, tercemar. Setidaknya dalam empat tahun terkakhir. Tercatat telah 7 (tujuh) kali terjadi kasus pencemaran tumpahan minyak di wilayah yang sama. Pada kasus pencemaran bulan Desember 2003, Penyidik Pengawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) telah memproses berkas perkara bahkan telah menetapkan tersangka pelaku pencemaran. Namun entah mengapa berkas tersebut tidak pernah sampai ke pengadilan dan diproses secara hukum.

"Membiarkan kasus pencemaran tumpahan minyak di Taman Nasional laut satu-satunya di ibu kota negara ini sunguh sangat memalukan. Menteri Lingkungan Hidup dan pejabat terkait lebih baik mundur dari jabatannya jika kasus ini tak mampu diurus dengan baik". Demikian dikatakan Andrie S Wijaya, Pengkampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

"Pengamatan JATAM sejak Oktober 2004, menunjukkan KLH, Departemen ESDM dan jajaran instansi pemerintah terkait tidak mampu menjalankan tugasnya dalam mencegah dan mengatasi daya rusak dan dampak ekstraksi industri migas. Apalagi memotori proses penegakan hukum atas kejahatan lingkungan, sepertinya jauh dari harapan. Penanganan buruk terjadi pada kasus-kasus kejahatan lingkungan seperti pencemaran tumpahan minyak, kebocoran atau ledakan pipa minyak dan gas. Ironisnya, sebagian besar kasus-kasus tersebut terjadi terus menerus dilokasi yang sama. Pencemaran minyak terjadi berulang 7 (tujuh) kali dikepulauan seribu, berulang 3 (tiga) kali di Balongan, Jabar. Sementara Kebocoran dan Ledakan Pipa Minyak terjadi berulang 2 (dua) kali di Sumatera Selatan, 1 (satu) kali di Pantai Balikpapan, perairan Pantai Cilacap, juga Nangroe Aceh Darussalam serta lokasi lainnya.

Koordinator Nasional JATAM Siti Maimunah menyatakan, "Lebih lima dasawarsa minyak dan gas di eskploitasi di negeri ini. Bahkan hasilnya terbukti mampu membiayai rejim orde baru hingga rejim-rejim pemerintahan berikutnya. Ironisnya, penanganan kejahatan lingkungan yang diakibatkan industri migas jalan ditempat. Bukti bahwa pengurus negara lebih peduli terhadap tetesan devisa dibanding kualitas lingkungan yang terus menurun dari waktu-kewaktu"

JATAM menuntut pemerintah segera melakukan pembersihan dan pencegahan meluasnya dampak tumpahan minyak di kepulauan seribu, segera mengusut tuntas pelaku pencemaran dan segera mengadili kasus pencemaran yang sama pada bulan Desember 2003.

12 Februari 2006

Ratusan Ribu Ha Kebun Kalapa Inhil Terancam Intrusi Air Laut

Tanggal : 12 Pebruari 2006
Sumber : http://pop.riau.go.id/index.php?module=articles&func=display&ptid=1&aid=4920

TEMBILAHAN (Riau Online): Masyarakat petani dan pemilik kebun kelapa di Indragiri Hilir, saat ini cukup resah. Pasalnya, ratusan ribu hektar kebun kelapa masyarakat di daerah seribu parit itu terancam terendam intrusi air laut.

Hal ini juga diakui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hilir, Ir H Syafrinal Heddy MM. Seperti diungkapkan Syafrinal, masyarakat sangat mendambakan pembangunan tanggul-tanggul untuk menghambat masuknya air laut ke perkebunan masyarakat.

��Dengan adanya tanggul-tanggul penahan diharapkan dapat mencegah dan mengenyahkan kerusakan akibat intrusi air itu,��ujarnya. Menurut Suafrinal, masalah ini sudah menjadi perhatian oleh pemerintah Kabupaten Indragiri hilir.

��Sebagaimana yang sudah menjadi program kita, upaya pembinaan dan penyelamatan terhadap perkebunan masyarakat tetap menjadi perhatian. Sebagai komoditi unggulan, kelapa dalam memiliki kedudukan yang sedemikian penting dalam kehidupan masyarakat petani kita. Untuk itulah program-program yang nyata terhadap perkebunan kelapa terus dirancang serta diterapkan sehingga ketika pada masanya semua program itu kita harapkan mampu menyelamatkan kehidupan dari masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut� papar Kadishutbun itu.

Disamping itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Inhil juga mengharapkan kepada pihak yang peduli terhadap nasib warga Inhil untuk bersama-sama dengan Dinas itu dalam merumuskan dan mencarikan sebuah solusi supaya setiap permasalahan besar yang sedang dihadapi oleh perkebunan Kabupaten Inhil dapat diatasi.

Demikian juga dalam upaya mengatasi ribuan hektar kebun masyarakat yang sedang diintrusi air laut juga membutuhkan partisipasi semua pihak dalam penanganannya supaya berhasil dengan baik dan pada akhirnya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten ini.