24 April 2008

Temuan Hutan Konversi yang Dirambah Meluas

Tanggal : 24 April 2008
Sumber :
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/24/2134268/temuan.hutan.konversi.yang.dirambah.meluas


PONTIANAK, KAMIS - Sekitar 11.000 batang kayu meranti olahan yang ditemukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Kalimantan Barat di Taman Wisata Alam (TWA) Asuansang, ditengarai juga berasal dari pembalakan liar di TWA Melintang dan TWA Gunung Dungan. Kayu-kayu yang memiliki volume lebih dari 1.000 meter kubik itu, harga jualnya saat diselundupkan ke Sematan, Malay sia, diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.


Penelusuran sementara atas tunggul-tunggul kayu bekas tebangan di TWA Melintang dan TWA Gunung Dungan , ternyata juga sesuai dengan kayu olahan yang ditemukan di TWA Asuansang. Diperkirakan aktivitas pembalakan di sana baru berlangsung dua bulan terakhir, kata Komandan Brigade SPORC Kalbar Dedy Sentosa, Kamis (24/4).


Belum bisa diperkirakan berapa luasan areal yang ditebangi pembalak liar di kawasan konservasi itu , berikut kerugian atas rusaknya habitat satwa liar yang dilindungi di sana. Padahal hutan di sana merupakan habitat asli sejumlah satwa dilindungi seperti monyet ekor panjang (Macca fascicularis), beruk (Macaca nemestrina) , klempiau (Hylobates muellerii), beruang madu (Helarctos malayanus), serta burung enggang (Bucerotidae). Beragam jenis anggrek hutan (orchidaceae) juga hidup di sana.


Penelusuran Sporc di sekitar lokasi juga tidak menjumpai satu pun pelaku pembalakan liar. "Diduga operasi ini sudah diketahui pelaku saat kapal patroli KM Manggala II yang kami tumpangi merapat di Merbau, Paloh, " katanya.


Pembalakan liar di kawasan konservasi yang berada dalam pemangkuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar tidak hanya terjadi di tiga TWA itu, tetapi juga terjadi di Cagar Alam Gunung Nyiut, Kabupaten Bengkayang. Penyidik Sporc Kalbar Dedy Hardinianto mengungkapkan, tujuh orang pembalak liar di Gunung Nyiut tertangkap pada akhir tahun lalu dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Sepanjang tahun 2007, Sporc Kalbar menangani 23 kasus pembalakan liar, di mana 12 di antaranya sudah sampai vonis di pengadilan. Tercatat, hukuman terendah yang dijatuhkan bagi pelaku kasus pembalak liar itu adalah pidana kurungan lima bulan dan denda Rp 5 juta. Sedangkan hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan adalah pidana kurungan dua tahun sembilan bulan dan denda Rp 15 juta, subsider pidana kurungan lima bulan. Dari 23 kasus tersebut, ada barang bukti 11 kapal, dua truk, dan 899 meter kubik kayu senilai Rp 599 juta yang turut disita.