Tanggal : 13 November 2008
Sumber : http://www.jatam.org/content/view/579/1/
Banyuwangi, 13/11/08. Sekitar 5000 nelayan dari Muncar, Grajakan, Pancer, Pulau Merah, Rajegwesi, Lampon, dan Silir Baru hari ini turun jalan menuntut penghentian eksplorasi tambang emas PT IMN (Indo Multi Niaga) di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP) Kabupaten Banyuwangi yang sudah berlangsung sejak 27 Juli 2007.
Menurut Totok, kerugian ini hanyalah bagian kecil dari dampak ekonomi yang dihasilkan dari pembuangan tailing ke laut sebagaimana penetapan sistem pembungan limbah emas ke laut, STD (submirane Tailing Diaspotsal) yang sudah ditetapkan di dalam dokumen Andal PT IMN.
Jika PT IMN melakukan pertambangan di HLGTP dipastikan nelayan sekitar tambang yang selama ini menggantungkan hidupnya pada hasil laut akan mencecap kerugian yang tidak sedikit. ”atas kesadaran inilah nelayan sepakat kalau ada yang melaut akan dikenakan sangsi” ungkap Totok dengan tidak menyebut sangsi apa yang akan dikenakan.
”Aksi ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk anak cucu kita dimasa mendatang. Kalau PT IMN nekat menambang di tumpang pitu, maka anak cucu kita tidak akan lagi dapat makan ikan di laut yang sudah terkena limbah. Ikan-ikan tercemar tailing itu juga tidak akan laku diekspor” ungkap salah satu perwakilan warga Muncar Ady Kirmanto (53) saat berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Ady, jika dalam waktu 15 hari Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari tidak mencabut rekomendasi peningkatan ijin dari eksplorasi ke eksploitasi maka nelayan sekitar tambang akan mengusir PT IMN dan menurunkan alat-alat pertambangan secara paksa. ”kita akan menduduki tumpang pitu’ pungkasnya.
Ribuan masa mengawali aksi di depan SMPN I Srono berkonvoi dengan menggunakan truk, motor, dan bis, menuju gedung DPRD kabupaten Banyuwangi yang berakhir di depan Pendopo Kabupaten. Sambil berorasi meneriakkan yel-yel penolakan, mereka mencecar Bupati yang telah memberi rekomendasi pada PT IMN.
Ketegangan sempat terjadi antara masa aksi dengan petugas kepolisian saat para nelayan memaksa masuk untuk menemui anggota DPRD. Akibat desakan masa, pada akhirnya Pelaksana Tugas Ketua DPRD Banyuwangi Eko Sukartono untuk kali kedua mengumumkan pencabutan rekomendasi pada PT IMN yang sebelumnya ditandatangani DPRD Banyuwangi.
”DPRD Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya peningkatan ijin PT IMN dari eksplorasi menjadi eksploitasi pada pihak yang berwenang. Dan dengan ini saya atas nama Ketua DPRD menyatakan surat rekomendasi DPRD di cabut” pungkasnya.
Sayangnya hingga aksi berakhir Bupati Ratna Ani Lestari tidak bersedia menemui masa dan dengan berapi-api Ady yang juga sebagai Kordinator Umum Aksi memastikan akan menduduki Tumpang Pitu. (Lux)