10 Oktober 2007

KOARMATIM GAGALKAN PEROMPAKAN DI LAUT

Tanggal : 10 Oktober 2007
Sumber : http://www.denaljogja.mil.id/news.php?node=23


Sudah menjadi suatu peristiwa rutin di Indonesia dimana menjelang Lebaran terjadi lonjakan arus penumpang maupun barang yang menggunakan tranportasi baik di darat, udara maupun dengan jasa kapal laut, baik dalam rangka mudik, arus balik maupun keperluan distribusi barang antar pulau.

Mencermati momen Lebaran ini, jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) memperketat pengawasan dan pengamanan di laut dengan mengerahkan unsur kapal perang dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu kecelakaan di laut, musibah maupun segala tindak pidana di dan lewat laut.

Pada hari Rabu pagi tgl 10 Oktober 2007 pkl. 07.00 wib sebuah tug boat Louis VI, ber ABK 8 orang, yang tengah menarik tongkang Ruby VII, ber ABK 3 orang, bermuatan 399 batang kayu log atau sekitar 2.248,38 M3 saat dalam pelayaran Samarinda tujuan Surabaya telah dirompak / dirampok oleh 7 orang perompak / pembajak yang datang dengan menggunakan dua buah perahu sampan bermotor di sekitar Ujung Piring, Slempit Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Mengetahui kapalnya akan dirompak, ABK tug boat berhasil memvoice KRI Nusa Utara-584 yang hanya berjarak 3 mil dari TKP, sehingga dengan waktu yang relative singkat yakni 45 menit KRI Nusa Utara-584 yang dikomandani Kapten Laut (P) Sri Rahmadi berserta 28 personelnya berhasil menggagalkan kejadian perompakan tersebut setelah KRI Nusa Utara menurunkan sebuah perahu karet beranggotakan 6 orang prajurit dengan membawa senjata laras panjang untuk mendekat ke kapal yang tengah dirompak.

Selanjutnya 7 orang tersangka perompak bernama Hariyono (31 th), Aswin (23), Arif (21), Achmad Marzuki (23), Syaiful (29), Jamil (19) dan Edi (30) semuanya asal Pulau Madura dkini ditahan di Markas Koarmatim, berikut 4 buah alat komunikasi HP, alat pemanjat ke kapal, 2 buah sampan bermotor dan 399 batang kayu serta kapal tug boat dan tongkang diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu senjata yang mereka gunakan di buang ke laut oleh tersangka. Masih diselidiki apakah selain senjata tajam yang digunakaan mereka, apa juga ada senjata api.

Para tersangka dan semua barang bukti tersebut dibawa ke Markas Koarmatim, Ujung Surabaya untuk dilaksanakan proses penyidikan. Sesuai Pasal 14 TZMKO (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) Jo Pasal 110 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of Sea) 1982, TNI AL memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana perompakan / pembajakan di dan lewat laut. Pembajak diancam melanggar tentang kejahatan pelayaran pasal 438 s/d 443 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun .

Koarmatim saat ini mengerahkan 4 KRI antara lain KRI Boiga-825, KRI Pulau Rimau-724, KRI Warakas-816 dan KRI Nusa Utara-584 untuk pengawasan dan mengamankan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menjelang, selama dan sesudah Lebaran.

Tidak ada komentar: