Tanggal : 16 Februari 2008
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0802/16/eko04.html
Jakarta-Penjualan pulau tidak bisa lagi sembarangan. Departemen Kelautan dan Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional tengah menyusun ketentuan penjualan pulau. Dia menegaskan pulau tidak boleh dikuasi secara eksklusif oleh asing.
“Penjualan pulau tidak boleh hanya dilihat sebagai seperti sebidang tanah tapi sebagai suatu kesatuan dengan perairan di sekitarnya. Kalau bukan karena keindahan laut di sekitar pulau tidak akan laku,” tegas Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil DKP Alex S W Retraubun, Jumat (15/2).
Alex menyatakan menjual pulau tidak sama dengan menjual sebidang tanah seperti yang terjadi selama ini. Harus ada kebijakan publik yang mengatur penjualan pulau beserta perairan di sekitarnya. “Kebijakan ini yang akan segera dikeluarkan secepatnya sehingga isu penjualan pulau tidak ditanggapi negatif. Aturan yang akan dikeluarkan menyangkut rezim tanah di pulau-pulau kecil,” kata Alex.
Menurutnya, penjualan pulau ke depan tidak boleh dalam penguasaan asing secara eksklusif. Pulau harus terbuka bagi akses publik. Proporsi ini akan diatur berdasarkan karakteristik pulau tersebut. Formulasi kebijakan masih dalam pembahasan. “Akan juga diatur bagaimana investasi yang masuk,” tegas Retarubun.
Untuk menjaga keberadaan pulau-pulau di wilayah Indonesia, DKP telah mendaftarkan 4.981 pulau ke PBB dari 17.504 pulau yang ada. Dari jumlah tersebut sekitar 60 persen lagi belum punya nama.
Kerja sama dengan BPN juga dilakukan untuk menyusun turunan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terkait Hak Pengusahaan Perairan dan Pesisir (HP3). DKP mengalokasikan dana Rp 594 miliar untuk kegiatan pengembangan Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk 2008.(naomi siagian).
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0802/16/eko04.html
Jakarta-Penjualan pulau tidak bisa lagi sembarangan. Departemen Kelautan dan Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional tengah menyusun ketentuan penjualan pulau. Dia menegaskan pulau tidak boleh dikuasi secara eksklusif oleh asing.
“Penjualan pulau tidak boleh hanya dilihat sebagai seperti sebidang tanah tapi sebagai suatu kesatuan dengan perairan di sekitarnya. Kalau bukan karena keindahan laut di sekitar pulau tidak akan laku,” tegas Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil DKP Alex S W Retraubun, Jumat (15/2).
Alex menyatakan menjual pulau tidak sama dengan menjual sebidang tanah seperti yang terjadi selama ini. Harus ada kebijakan publik yang mengatur penjualan pulau beserta perairan di sekitarnya. “Kebijakan ini yang akan segera dikeluarkan secepatnya sehingga isu penjualan pulau tidak ditanggapi negatif. Aturan yang akan dikeluarkan menyangkut rezim tanah di pulau-pulau kecil,” kata Alex.
Menurutnya, penjualan pulau ke depan tidak boleh dalam penguasaan asing secara eksklusif. Pulau harus terbuka bagi akses publik. Proporsi ini akan diatur berdasarkan karakteristik pulau tersebut. Formulasi kebijakan masih dalam pembahasan. “Akan juga diatur bagaimana investasi yang masuk,” tegas Retarubun.
Untuk menjaga keberadaan pulau-pulau di wilayah Indonesia, DKP telah mendaftarkan 4.981 pulau ke PBB dari 17.504 pulau yang ada. Dari jumlah tersebut sekitar 60 persen lagi belum punya nama.
Kerja sama dengan BPN juga dilakukan untuk menyusun turunan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terkait Hak Pengusahaan Perairan dan Pesisir (HP3). DKP mengalokasikan dana Rp 594 miliar untuk kegiatan pengembangan Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk 2008.(naomi siagian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar