21 Juli 2008

DAERAH KELUHKAN LEMAHNYA KONTROL PUSAT ; Pemerintah Amankan 318 DAS

Tanggal : 21 Juli 2008
Sumber :
http://222.124.164.132/web/detail.php?sid=171344&actmenu=35


SEMARANG (KR) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengatakan pemerintah mencoba mengamankan sedikitnya 318 daerah aliran sungai (DAS) yang ada di berbagai daerah di tanah air. Ia menargetkan menanam pohon hampir tiga juta hektar di daerah hulu aliran sungai.

MS Kaban mengungkapkan hal tersebut, Jumat (18/7) sore, pada pencanangan Gerakan Menanam Sejuta Pohon bersama mahasiswa 101 perguruan tinggi peserta Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) XXI Unissula di Taman Perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Kerusakan hutan di negeri ini, imbuhnya, sudah berlangsung sejak lama dan kompleks. Sekarang rehabilitasi hutan diutamakan untuk daerah hulu aliran sungai, karena kawasan ini sangat penting dan strategis. “Mengingat maraknya potensi bencana banjir dan tanah longsor pada saat musim hujan, serta krisis air saat musim kemarau,” sebut MS Kaban.

Lebih lanjut menurutnya, degradasi dan deforesasi hutan sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Soeharto. Setelah pembangunan dilakukan dan permukiman penduduk bertambah, kerusakan terhadap kawasan hutan juga kian meningkat hampir dua kali lipat mencapai 1,8 juta hektar per tahun.
Kondisi tersebut berlangsung terus dan puncaknya terjadi pada era reformasi (1998). “Banyak kepala daerah saat itu belum menghayati dan memahami lika-liku perhutanan yang akhirnya berdampak pada pemberian izin penebangan hutan yang keliru,” katanya.

Terkait dengan DAS, sebagian daerah mengeluhkan lemahnya pemerintah pusat dalam melakukan kontrol, berupa pengawasan dan pengamanannya dari kerusakan. Padahal hal ini menjadi kewenangan pusat lewat instansi terkait, bukan daerah.

Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (KPDLH) Sleman, Drs Urip Bahagia menyebutkan, areal pinggir sungai yang seharusnya bebas dari rumah dan bangunan, kenyataannya adalah sebaliknya.

“Persoalannya, aturan yang tidak benar-benar ditegakkan dan lemahnya instansi terkait di pusat menjalankan kewenangannya menjaga DAS dari kerusakan,” akunya. (Sgi/Sto)-e

Tidak ada komentar: