30 Juli 2008

Tanggal : 30 Juli 2008
Sumber :
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/30/pembalakan-liar-rusakkan-2-4-juta-hektare-hutan


Bandarlampung, (ANTARA News) - Kerusakan hutan di Indonesia akibat "illegal logging" setiap tahunnya mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektare.

"Faktor yang memberi peluang illegal logging adalah peraturan perundang-undangan dan pengamanan hutan yang lemah, kekacauan politik, aspek partisipasi masyarakat di sekitar hutan lemah dan lain-lain," kata Rektor yang juga guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, Prof Dr Ir Ariffien Bratawinata, M.Agr, di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, kondisi hutan Indonesia sekarang telah mengalami degradasi yang tidak terkendali, areal hutan semakin rusak dan menyusut akibat konversi dan pengelolaan yang sembarangan.

"Degradasi yang paling dominan diakibatkan oleh kebakaran hutan, illegal logging dan konversi hutan," kata dia.

Kebakaran hutan berdampak sangat besar terhadap keanekaragaman hayati.

Ia mencontohkan kebakaran hutan di Kalimantan Timur pada 1982-1983 mencapai 3,2 juta ha dan pengulangan kembali tahun 1993-2001 mencapai 1,087 juta ha.

Sementara konversi hutan dari hutan alam menjadi hutan perkebunan dan pertambangan pun dari waktu ke waktu semakin bertambah.

"Lebih ironis lagi, banyak kawasan hutan lindung yang dijadikan daerah pertambangan. Padahal secara aturan, hutan lindung tidak boleh diusik sebab fungsinya untuk mencegah erosi, longsor dan banjir," jelas dia.

Ia lebih lanjut mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati, yang jumlahnya mencapai 1,3 persen dari total luas daratan di dunia.

Indonesia mempunyai 10 persen dari total luas hutan dunia dengan kekayaan jenis yang sangat besar.

Selain itu terdapat pula 37.000 jenis tumbuh-tumbuhan dimana 400 jenis diantaranya merupakan jenis yang bernilai ekonomi tinggi.(*)

Tidak ada komentar: