28 Juli 2008

Penambangan Harus Punya Amdal Menneg LH Minta Tata Ruang Pesisir Kulon Progo Ditaati

Tanggal : 28 Juli 2008
Sumber :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/28/10120367/penambangan.harus.punya.amdal.


Yogyakarta, Kompas - Menteri Negara Lingkungan Hidup atau Menneg LH Rachmat Witoelar menyatakan, proyek penambangan pasir besi di pesisir pantai selatan Kulon Progo harus didahului dengan analisis mengenai dampak lingkungan alias amdal yang baik. Dengan begitu, penambangan itu tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

"Pada prinsipnya penambangan itu tidak apa-apa. Kalau amdalnya baik, amdalnya beres, pasti tidak ada masalah," kata Rachmat, seusai meresmikan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional Jawa, Sabtu (26/7) di Yogyakarta.

Melalui penyusunan amdal yang benar, menurut Rachmat, akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat, terutama untuk menjawab kekhawatiran warga sekitar lokasi rencana penambangan mengenai dampak lingkungan dan sosial yang akan muncul. Dari amdal tersebut, masyarakat bisa mengetahui akan dirugikan atau tidak. "Semua proyek penambangan maupun industri harus ada amdalnya yang baik. Kalau amdalnya sudah beres, maka tidak ada masalah dengan masyarakat," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek penambangan pasir besi yang rencananya dilakukan PT Jogja Magasa Mining (JMM) mendapat protes warga pesisir selatan Kulon Progo. Mereka juga menuntut Universitas Gadjah Mada agar membatalkan kerja sama penelitian dengan PT JMM.

Kontroversi

Jika saat ini ada kontroversi pro-kontra tentang proyek penambangan pasir besi, ujar Rachmat, dimungkinkan ada kepentingan masyarakat yang terlanggar. Masyarakat, tutur Rachmat, tidak perlu khawatir karena pihaknya yakin semua aspek telah diperhitungkan. "Tidak akan merusak jika amdalnya juga baik. Kita ikuti itu. KLH akan menjaga agar sumber daya itu langgeng. Masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.

Ia mengemukakan, munculnya protes dari warga karena mereka tidak diyakinkan bahwa konservasi lingkungan tetap akan dilakukan selama proses penambangan. Penolakan warga, lanjutnya, lebih disebabkan kurangnya komunikasi pemerintah setempat dengan warga.

Rencana penambangan pasir besi juga harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Karena itu, ia meminta agar semua pihak menaati tata ruang pesisir Kulon Progo, apakah untuk pertanian, pertambangan, industri, maupun lainnya.

"Kalau ada pelanggaran terhadap tata ruang, Kementerian Negara Lingkungan Hidup tak akan kasih izin. Kita akan rekomendasikan ke gubernur dan bupati jangan melakukan hal-hal yang bisa merusak lahan itu untuk masa depan masyarakat. KLH akan mengecek," tuturnya.

Rachmat menuturkan, proyek penambangan pasir besi di pesisir pantai selatan Kulon Progo saat ini masih dalam tahap penjajakan, belum sampai tahap eksploitasi. "Maka, sementara itu amdalnya dibuat, kita bisa menenangkan warga," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, saat ini rencana penambangan pasir besi baru sampai pada aspek kontrak karya, belum investasi. Kontrak karya tersebut saat ini sudah berada di tangan Presiden.

"Prosesnya, kan, kontrak karya dulu. Begitu kontrak karya nanti disetujui Presiden, baru bicara rencana investasi," ujarnya. (RWN)

Tidak ada komentar: