12 Desember 2007

DEPDAGRI SESALKAN PROMOSI PENJUALAN PULAU-PULAU

Tanggal : 12 Desember 2007
Sumber : http://www.ri.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=6317&Itemid=695

Jakarta, Departemen Dalam Negeri menyesalkan pihak ketiga yang diberi hak untuk mengelola pulau-pulau atau investor lokal tapi secara terbuka memperjualbelikan pulau-pulau di Indonesia terutama di pulau Panjang dan Meriam Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penyesalan itu disampaikan Kapuspen Depdagri sekaligus juru bicara Mendagri, Saut Situmorang, saat dihubungi di Jakarta, Rabu(12/12), terkait adanya investor yang memiliki hak pengelolaan pulau tersebut dengan mempromosikan menjual pulau melalui website karangaseminvestor.com beberapa waktu lalu.

Menurut Saut Situmorang, dalam rangka implementasi desentralisasi dan otonomi daerah dimungkinkan daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola wilayah atau pulau yang ada di daerah bersangkutan sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku.

“Iklan yang memuat bahwa pulau itu dijual, tidak dibenarkan karena dampak bagi citra komunitas internasional, sehingga negara ini dituding hanya menjual pulau saja,” kata Saut.

Dia mengatakan, boleh-boleh saja mempromiskan pulau-pulau tersebut guna menarik investor luar maupun dalam negeri. Namun bukan berarti seolah pulau –pulau tersebut dapat diperjual belikan. Tindakan promosi seperti ini tidak dibenarkan karena yang benar adalah pulau itu dapat disewakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pernyataan yang sama juga disampaikan Gubernur Lemhannas Muladi bahwa langkah-langkah penjualan pulau-pulau itu tidak dibenarkan apalagi promosinya dimasukan ke dalam website tersebut.

Menurutnya pemerintah daerah melalui Bupati atau Walikota harus melakukan tindakan tegas terhadap penjualan pulau-pulau tersebut..

Kecuali pulau-pulau tersebut disewakan dalam bentuk resort yang termasuk juga kekayaan Negara seperti air, udara dan darat adalah milik Negara yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Pulau terluar itu menentukan wilayah Indonesia dalam pengukuran batas wilayah Indonesia. Jadi kalau itu ditempatkan sebagai Hak Guna Bangun diperbolehkan, sedangkan menjadi hak milik itu hanya diperboleh bagi warga Negara Indonesia tapi bagi warga asing hanya bisa sewa untuk memiliki pulau-pulau tersebut.

Tidak ada komentar: