Tanggal : 14 Desember 2007
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/nusatenggara/2007/12/14/brk,20071214-113542,id.html
TEMPO Interaktif, Mataram:
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengirim surat laporan penanganan penjualan Pulau Panjang, Pulau Meriam Besar dan Pulau Meriam Kecil di Kabupaten Sumbawa kepada Menteri Dalam Negeri hari ini.
Dari surat bernomor: 120/1093/Pem tertanggal 14 Desember 2007 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk pembatalan penerbitan sertifikat hak milik pulau-pulau tersebut. Camat Plampang (waktu itu) Edy Retno Sanjaya sudah diturunkan pangkatnya satu tingkat.
Adanya surat laporan Gubernur NTB tersebut dikemukakan Kepala Bagian Perangkat dan Pengembangan Jonny Sutrianto Ratmajaya mewakili Kepala Biro Pemerintahan Radjendi kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/12). "Surat Gubernur NTB tersebut menjelaskan telah terjadi transaksi jual-beli tanah," kata Jonny.
Sementara tim Departemen Dalam Negeri yang dipimpin Kepala Sub Direktorat Toponimi dan Pemetaan Anastutik Wiryaningsih beserta staf sudah meninjau langsung pulau-pulau tersebut, Kamis (13/12). Namun, mereka menolak untuk memberikan penjelasan. "Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan di Jakarta," katanya sewaktu dimintai konfirmasinya melalui Jonny Sutrianto.
Dalam surat itu dirinci kronologis penjualan tanah-tanah di tiga pulau tersebut yang dilakukan setelah Camat Plampang (waktu itu) Edy Retno Sanjaya dan Kepala Desa Teluk Santong Kaharuddin sepakat bahwa pulau-pulau tersebut layak dijual sehingga diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama para warga setempat yang dibuat oleh Kepala Desa mengetahui Camat.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/nusatenggara/2007/12/14/brk,20071214-113542,id.html
TEMPO Interaktif, Mataram:
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengirim surat laporan penanganan penjualan Pulau Panjang, Pulau Meriam Besar dan Pulau Meriam Kecil di Kabupaten Sumbawa kepada Menteri Dalam Negeri hari ini.
Dari surat bernomor: 120/1093/Pem tertanggal 14 Desember 2007 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk pembatalan penerbitan sertifikat hak milik pulau-pulau tersebut. Camat Plampang (waktu itu) Edy Retno Sanjaya sudah diturunkan pangkatnya satu tingkat.
Adanya surat laporan Gubernur NTB tersebut dikemukakan Kepala Bagian Perangkat dan Pengembangan Jonny Sutrianto Ratmajaya mewakili Kepala Biro Pemerintahan Radjendi kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/12). "Surat Gubernur NTB tersebut menjelaskan telah terjadi transaksi jual-beli tanah," kata Jonny.
Sementara tim Departemen Dalam Negeri yang dipimpin Kepala Sub Direktorat Toponimi dan Pemetaan Anastutik Wiryaningsih beserta staf sudah meninjau langsung pulau-pulau tersebut, Kamis (13/12). Namun, mereka menolak untuk memberikan penjelasan. "Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan di Jakarta," katanya sewaktu dimintai konfirmasinya melalui Jonny Sutrianto.
Dalam surat itu dirinci kronologis penjualan tanah-tanah di tiga pulau tersebut yang dilakukan setelah Camat Plampang (waktu itu) Edy Retno Sanjaya dan Kepala Desa Teluk Santong Kaharuddin sepakat bahwa pulau-pulau tersebut layak dijual sehingga diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama para warga setempat yang dibuat oleh Kepala Desa mengetahui Camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar