Tanggal : 21 Desember 2007
Sumber : http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/10184/299/
PALANGKA, BPOST - Kasus upaya penjualan dua pulau di Provinsi Nusa Tenggara Barat belum lama ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh daerah di Indonesia. Meski tidak memiliki pulau terluar, namun Kalteng tidak ingin terjadi permasalahan terhadap pulau-pulau kecil mereka. Karena itu pemerintah provinsi menginventarisir dan memberi nama pulau-pulau kecil setempat.
Asisten II Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalteng, Tonny Prihartono, mengatakan, inventarisasi dan pemberian nama pulau-pulau kecil itu untuk mempertegas legalitas. Hal itu juga untuk menghindari munculnya permasalahan antar daerah di kemudian hari.
"Masalah pulau-pulau kecil itu isu strategis, apalagi mengandung potensi sumber daya alam. Makanya kita ingin semua statusnya jelas dan mempunyai nama. Sehingga kalau ada masalah, semua sudah ada dasar hukumnya," katanya, Rabu (19/12).
Tonny mengatakan semua pulau kecil di Kalteng aman karena tidak ada pulau terluar yang berhadapan atau berbatasan langsung dengan negara tetangga. Begitu juga terkait statusnya, hingga saat ini dipastikan tidak ada dimiliki oleh warga asing karena umumnya semuanya di bawah pengelolaan dan pengawasan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk legalitas, semua pulau-pulau kecil yang telah diinventarisir kemudian diberi nama. Selanjutnya pulau-pulau tersebut diusulkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk diregistrasi dan disahkan.
Sebelumnya Biro Ketataprajaan Setdaprov Kalteng menyebutkan saat ini sedikitnya terdapat 40 pulau kecil yang tersebar di Kalteng. Selain itu, saat ini juga terdapat lima pulau di laut Jawa bagian Selatan Kalteng, tepatnya di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat yang belum memiliki nama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar